Kades Sitolubanua Resmi di Pecat
Editor: | Senin, 30-12-2019 - 18:41:48 WIB
|
Foto : Deserman Lase,Ketua DPC LSM PMPRI Kab.NIAS
|
NIAS-RIAUKontraS.com,Kepala Desa Sitolubanua An.Sokhinafao Ndraha di Pecat atau diberhentikan oleh Bupati Nias, Drs. Sokhiatulo Laoli, MM dalam dugaan indikasi penyelewengan dana desa tahun 2017 dan 2018 dan dugaan penyelewengan jabatan sebagai Kepala Desa Sitolubanua, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara. Senin (30/12/2019).
Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPC LSM PMPRI Kab.Nias,Deserman Lase,Kepada awak Media RiauKontras.Com Melalui Via WhatsApp,Senin,(30/12/2019),bahwa pemecatan atau pemberhentian Kepala Desa Sitolubanua tersebut berdasakan surat keputusan Bupati Nias Nomor 140/801/K/ Tahun 2019 pada tanggal 19 Desember 2019.
Pemberhentian tersebut, berdasarkan laporan masyarakat Desa Sitolubanua yang di dampingin oleh LSM PMPRI Nias atas dugaan penyelewengan dana desa tahun 2017 dan 2018 dan penyelewengan jabatan sebagai kepala desa.
"Pemecatan atau pemberhentian Kades tersebut berdasakan surat keputusan Bupati Nias. Dan hal ini, sangat diapresiasi ketegasan Bupati Nias dalam menyikapi laporan dana desa," terang Deserman
Pemberhentian Kepala Desa Sitolubanua yang hanya menjabat kurang lebih 3 tahun. Hal ini salah satu contoh dan efek jerat bagi kepala desa di Nias yang bermain-main dalam pengelolaan dana desa.
"Hal ini salah satu efek jerat bagi kepala desa yang bermain-main dalam pengelolaan dana desa apa lagi dalam tugas pelayanan publik," ujar Deserman.
Dengan telah diberhentikan Kepala Desa Sitolubanua, demi berjalannya kegiatan pemerintahan Bupati Nias merekomundasikan sementara Sekdes sebagai PLH dalam menjalankan tugas yang sebagai diamanahkan.
"Untuk kasus ini akan kita terus kawal sampai tuntas hingga kepenegak hukum," Ucap Deserman.
Jurnalis : KEND"ZAi
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :