www.riaukontras.com
| Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan | | Diduga Tak Pernah Ngantor, Desak Lurah Pergam Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp 64 Juta Rupiah | | Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Kades Sitolubanua Resmi di Pecat 
Editor: | Senin, 30-12-2019 - 18:41:48 WIB

Foto : Deserman Lase,Ketua DPC LSM PMPRI Kab.NIAS
TERKAIT:
   
 

NIAS-RIAUKontraS.com,Kepala Desa Sitolubanua An.Sokhinafao Ndraha di Pecat atau diberhentikan oleh Bupati Nias, Drs. Sokhiatulo Laoli, MM dalam dugaan indikasi penyelewengan dana desa tahun 2017 dan 2018 dan dugaan penyelewengan jabatan sebagai Kepala Desa Sitolubanua, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara. Senin (30/12/2019).

Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPC LSM PMPRI Kab.Nias,Deserman Lase,Kepada awak Media RiauKontras.Com Melalui Via WhatsApp,Senin,(30/12/2019),bahwa pemecatan atau pemberhentian Kepala Desa Sitolubanua tersebut berdasakan surat keputusan Bupati Nias Nomor 140/801/K/ Tahun 2019 pada tanggal 19 Desember 2019.

Pemberhentian tersebut, berdasarkan laporan masyarakat Desa Sitolubanua yang di dampingin oleh LSM PMPRI Nias atas dugaan penyelewengan dana desa tahun 2017 dan 2018 dan penyelewengan jabatan sebagai kepala desa.

"Pemecatan atau pemberhentian Kades tersebut berdasakan surat keputusan Bupati Nias. Dan hal ini, sangat diapresiasi ketegasan Bupati Nias dalam menyikapi laporan dana desa," terang Deserman

Pemberhentian Kepala Desa Sitolubanua yang hanya menjabat kurang lebih 3 tahun. Hal ini salah satu contoh dan efek jerat bagi kepala desa di Nias yang bermain-main dalam pengelolaan dana desa.

"Hal ini salah satu efek jerat bagi kepala desa  yang bermain-main dalam pengelolaan dana desa apa lagi dalam tugas pelayanan publik," ujar Deserman.

Dengan telah diberhentikan Kepala Desa Sitolubanua, demi berjalannya kegiatan pemerintahan Bupati Nias merekomundasikan sementara Sekdes sebagai PLH dalam menjalankan tugas yang sebagai diamanahkan.

"Untuk kasus ini akan kita terus kawal sampai tuntas hingga kepenegak hukum," Ucap Deserman.

Jurnalis : KEND"ZAi

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kades Sitolubanua Resmi di Pecat 
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved